Pupuk Subisidi, Legislator: Presiden Ngomong, Baru Sibuk...

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 triliun setiap tahunnya.

Senin , 18 Jan 2021, 14:35 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) menambah  ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.
Kementerian Pertanian (Kementan) menambah ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR menegur Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal tata kelola pupuk bersubsidi. Teguran itu disampaikan seiring adanya peringatan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu terkait efektivitas penggunaan anggaran pupuk subsidi terhadap hasil yang diterima negara.

Ketua Komisi IV Sudin mengatakan, Kementan bersama PT Pupuk Indonesia semestinya memiliki kesiapan yang matang ketika menangani segala persoalan pupuk bersubsidi. Pasalnya, anggaran yang digunakan setiap tahunnya juga besar atau sekitar Rp 30 triliun.

"Permasalahan pupuk bersubsidi bagi petani harus dibahas. Presiden sudah ngomong baru semua sibuk, padahal itu peringatan," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV, Senin (18/1).

Sudin menilai, masalah kelangkaan pupuk subsidi bersumber dari proses distribusi yang masih banyak kelemahan. Diperlukan data yang akurat terkait kebutuhan pupuk subsidi di setiap daerah agar petani tidak selalu disibukkan dengan masalah kelangkaan pupuk subsidi.