Kontraksi Ekonomi, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Taktis

Jika sampai terjadi kontraksi di kuartal III, Indonesia akan mengalami resesi ekonomi

Jumat , 07 Aug 2020, 16:38 WIB
Sejumlah kendaraan melintas diantara gedung-gedung di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (5/8). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 mengalami kontraksi atau minus 5,32 persen akibat pandemi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas diantara gedung-gedung di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (5/8). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 mengalami kontraksi atau minus 5,32 persen akibat pandemi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyoroti catatan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi sebesar 5,32 persen. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah taktis.

"Pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi atau minus ini menjadi PR bagi pemerintah untuk segera ambil langkah taktis dan strategis," kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8).

Baca Juga

Dengan demikian, Amir Uskara, berharap di kuartal III tidak sampai mengalami kontraksi lagi. Sebab, jika sampai terjadi kontraksi di kuartal III, Indonesia akan mengalami resesi ekonomi.

Amir melanjutkan, untuk mengantispasinya, Komisi IX mendorong pemerintah untuk menumbuhkan daya beli masyarakat seperti menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan mengefektifkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Pemerintah juga harus tetap fokus mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Kita tahu jika daya beli masyarakat meningkat, maka ekonomi akan tumbuh," kata Ketua Fraksi PPP ini.

Lebih lanjut, pemerintah  juga perlu melokalisasi sektor-sektor bisnis yang paling elastis dan tidak banyak terintegrasi dengan sistem global, sehingga bisa menjadi bantalan penangkal krisis. Sektor tersebut adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor ini dinilai  sangat tepat karena banyak mengandalkan pasar domestik.

Amir maminta pemerintah mempertajam stimulus fiskal dengan mempermudah pendaftaran insentif pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Hal ini untuk meng-cover perusahaan baik kelas menengah, kecil maupun besar.

"Disamping itu kami mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur utamanya yang mampu menyerap tenaga kerja, termasuk juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembelanjaan utamanya kegiatan padat karya," ujarnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, pertumbuhan ekonomi yang negatif ini merupakan yang pertama kalinya sejak periode 1998 atau ketika Indonesia mengalami krisis finansial.