DPR Targetkan Dua Kali Sidang untuk Serahkan RUU Pesantren

Judul RUU ini juga masuk dalam rencana yang akan dibagas.

Rabu , 17 Oct 2018, 21:56 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren sudah disahkan dalam sidang Paripurna dan tinggal diajukan kepada pemerintah. Menurut dia, RUU tersebut akan segera diserahkan kepada pemerintah setelah dua kali sidang.

"Saya kira kalau RUU pesantren inisiatif DPR kemarin di Parpurna sudah disahkan untuk diajukan kepada pemerintah supaya pada waktunya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah. Insya Allah tahun ini kita targetkan dua kali bersidang sudah bisa diserahkan," ujar Taher saat ditemui Republika.co.id usai menghadiri acara Rakernas BPJPH di Jakarta, Rabu  (17/10).

Baca Juga

Dia menuturkan, substansi pembahasan RUU tersebut lebih banyak menyangkut masalah tugas pokok dan fungsi pesantren, anggaran, dan hal-hal lain yang perlu diatur di dalam pengelolaan pesantren. Selain itu, kata dia, judul RUU ini juga masuk dalam pembahasan.

"Ini yang sedang dalam pembahasan, termasuk judul. Judul ini kan RUU tentang Pondok Pesantren dan keagamaan. Tapi banyak pihak yang mengatakan tidak usah tambah keagamaan, sudah cukup RUU Pondok Pesanten saja. Nah ini yang sedang kita bahas bersama-sama," ucap Taher.

Di tempat yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku siap untuk berdiskusi dengan DPR tentang RUU Pondok Pesantren tersebut. Dia pun mengapresiasi DPR yang telah menginisiasi RUU tersebut. "Oh iya tentu (siapa berdiskusi, Red), pertama kami pemerintah sangat mengapreasi DPR yang telah menginisiasi rancangan undang-undang yang sangat penting itu," kata Lukman.

Menurut Lukman, ke depannya pihaknya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas RUU tersebut, termasuk juga para ulama dan pimpinan pondok pesantren. "Yang kedua tentu kami pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, stake holder, para ulama, para kiai, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, pimpinan madrasah, pimpinan diniyah," jelas Lukman.