REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ichsan Soelistio mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) dalam menyelesaikan kasus penyerangan Gereja St Lidwina yang terjadi bulan lalu.
“Tadi saya mendengar dalam pertemuan bahwa kejadian penyerangan itu bukan kejadian terorisme, melainkan baru pada level tindakan pidana umum dengan kekerasan,” katanya usai pertemuan dengan Kapolda DIY di Yogjakarta, beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan rasa kekhawatiran adanya sistem informasi yang cepat seperti media sosial (medsos). Menurutnya ini bisa menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.
Dicontohkan Ichsan beritanya A nanti sampai ujung bisa berubah menjadi C. Ini menurutnya akan menjadi berita yang sangat melambung begitu jauh dari berita aslinya yang di rilis pertama.
Oleh karena itu, sebagai anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio akan membawa masalah orang yang menyebarkan berita bohong di medsos ke ranah hukum. Menurutnya mereka yang menyebarkan berita bohong harus dikenakan sanksi hukum.
“Medsos ini harus kita antisipasi dengan baik. Berita di medsos saat ini bisa mengumpulkan sejumlah orang untuk berdemo, beda halnya dengan dulu untuk mengumpulkan orang agak susah," tutupnya.