Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut

Sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan.

Kamis , 05 Apr 2018, 02:11 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa terbakarnya tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) dan tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang mengakibatkan pencemaran laut di perairan Balikpapan menjadi sorotan Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo. Menurutnya, pemerintah perlu menindak tegas pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak merusak biota laut tersebut.

Ia mengatakan, luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan sepatutnya menjadi kebanggaan bangsa sehingga Indonesia harus mampu bertanggung jawab menjaga lautnya. Namun, ia menilai, negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa. Faktanya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada hingga kini.

“Seharusnya dua tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat, ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” ujar Bambang seperti dalam siaran persnya.

Politikus Gerindra ini menambahkan, di dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut dan pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.

“Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun KLHK untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada,” sambungnya.

Politikus dapil Jawa Timur I ini melanjutkan, sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution. Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).

“Seperti di luar negeri, jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda, misalnya 10 kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan sikap kementerian maupun organisasi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seolah-olah menutup mata terhadap peristiwa tersebut.

“Kenapa ini, saya juga tanda tanya. Mereka tutup mata semua ataukah ketidaktahuan mereka. Padahal, KKP dan KLHK mempunyai UU masing-masing yang mengatur hal ini tapi tidak dijalankan dengan baik,” tandas Bambang.

Diketahui, ternyata tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) MV Ever Judger terbakar di perairan Teluk Balikpapan. Hingga kini,  korban mencapai empat orang. Saat kecelakaan terjadi, MV Ever Judger hendak berlayar ke Lumut, Malaysia dengan membawa 20 anak kapal. 

Peristiwa kebakaran ini sekaligus menumpahkan minyak ke lautan. Tumpahan minyak berasal dari bahan bakar kapal atau Marine Fuel Oil (MFO).