DPR Nilai Penggunaan Dana Desa di Kampung Tempuran Efektif

Dana desa di Kampung Tempuran 80 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Senin , 26 Mar 2018, 15:45 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Asan  memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR ke Kampung Tempuran, Lampung Tengah.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Asan memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR ke Kampung Tempuran, Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Asan menilai, penggunaan dana desa di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berjalan efektif. Manfaatnya juga telah dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, dari pemaparan Kepala Kampung Tempuran, penggunaan Dana Desa juga dilaksanakan secara efisien mengikuti kaidah-kaidah ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya optimistis Kampung Tempuran bisa jadi contoh untuk daerah lain,” ujar Marwan memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR ke Kampung Tempuran, Lampung Tengah, Kamis (22/3 ) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Ditambahkan politikus F-Demokrat itu, alokasi dana desa di Kampung Tempuran hampir 80 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Hal ini menurutnya wajar, sebab kebutuhan masyarakat di Kampung Tempuran ini memang infrastruktur seperti pembangunan jalan, irigasi, jembatan, gorong-gorong dan sumber air bersih.

Jika sudah terpenuhi, dana desa akan dialihkan untuk pemberdayaan masyarakat agar penghasilan bisa meningkat,” imbuh Marwan.

Menurut Marwan, jumlah nominal dana desa yang diterima oleh Kampung Tempuran ini perlu ditingkatkan, karena pengelolaannya  sudah cukup baik. Selain itu, menurut ketentuan Undang-Undang (UU), dana yang diberikan bisa mencapai 10 persen dihitung dari dana transfer daerah, berarti tiap desa bisa mendapat sekitar Rp 2 miliar.

Selain itu, tambah politikus dapil Lampung ini, penambahan dana desa juga perlu  didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Jangan sampai perangkat desa yang mengelolanya tersangkut hukum karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana desa.

“Kapasitas para pelaksana ditingkat desa itu merupakan tanggung jawab kita semua, baik itu dari Kementerian, BPKP, Gubernur dan Bupati. Semua stakeholder tersebut harus ikut mendampingi, agar para perangkat desa yang mengelola dana itu bekerja sesuai dengan peraraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan, kedatangan Komisi XI DPR beserta jajaran sebagai bentuk dukungan, agar seluruh pelaku pemerintahan di Lampung Tengah lebih giat lagi bekerja mengelola dana desa ini. “Saya juga ada usulan, supaya dana desa ini ada penambahan dan kalau bisa jangan hanya desa saja yang dapat, tetapi kelurahan juga bisa mendapatkan, agar tidak timbul ketimpangan,” tutupnya.