Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng

Komisi III meminta penjelasan implementasi reformasi internal Kejaksaan Tinggi.

Kamis , 01 Mar 2018, 12:14 WIB
Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng.
Foto: DPR RI
Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Kunjungan Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta penjelasan tentang pagu anggaran 2018, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga mempertanyakan tentang jumlah perkara yang  ada di Jawa Tengah dan berbagai permasalahan proses eksekusi.

“Komisi III meminta penjelasan mengenai implementasi reformasi internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berkaitan dengan efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang, Jateng, Rabu (28/2), seperti dalam siaran persnya.

Kahar mengatakan, untuk masalah anggaran yang berkaitan dengan sarana dan prasarana bagi aparat peradilan, hal tersebut akan disampaikannya kepada Mahkamah Agung agar dapat diperjuangkan demi kepentingan dunia peradilan. Sementara untuk usulan mengenai penambahan personil tenaga tata usaha di lingkungan Kejaksaan, DPR menurutnya, akan bicarakan dengan instansi terkait.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Sadiman menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam proses eksekusi pidana umum (Pidum), yaitu di daerah hukum Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sukoharjo, Karanganyar, belum terdapat Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan biaya eksekusi pun masih sangat minim, serta terdapat barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak diambil oleh pemiliknya.

"Adapun permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara adalah penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi berdasar UU Nomor 3 Tahun 1971, yang penanganannya telah dilimpahkan dari Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Sadiman.

Terkait implementasi reformasi internal Kejati Jateng yang menyangkut efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan. Kajati menyatakan bahwa secara kelembagaan telah terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.

“Dan secara individu, yakni terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.