Anang Hermansyah Dorong Lahirnya Regulasi Ekonomi Kreatif

Regulasi tentang ekraf akan mengatur soal kelembagaan, pembiayaan, dan pelaku ekraf.

Kamis , 22 Feb 2018, 08:47 WIB
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anang Hermansyah mendorong lahirnya regulasi ekonomi kreatif (ekraf) untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor tersebut. Mengingat, setiap tahunnya tren ekraf selalu mengalami peningkatan.

"Ada tren yang baik di sektor ekraf di bawah kepemimpinan Triawan Munaf di Bekraf ini. Momentum ini harus dirawat dan diarahkan dengan meletakkan sistem yang berkelanjutan," kata Anang di melalui siaran pers kepada Republika.co.id, Kamis (22/2).

Menurut Anang, pertumbuhan ekraf yang cukup baik tersebut dapat diukur dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2016 sebesar Rp 922,58 triliun. Adapun tiga capaian tertinggi yakni subsektor kuliner sebesar 41,69 persen, busana sebesar 18,15 persen, serta kriya sebesar 15,70 persen.

Sehingga, Anang menekankan, ada 13 subsektor lain yang capaiannya belum besar. Oleh karena itu, untuk meningkatkan performa subsektor lainnya yakni dengan membuat regulasi ekonomi kreatif.

"Ada banyak akternatif terkait regulasi ekraf seperti Perpres atau UU yang masing-masing memiliki konsekuensi. Kalau Perpres tentu hanya sesuai selera pemerintah saja. Berbeda dengan UU, ada politik hukum antara DPR dan pemerintah dan memberi dampak yang signifikan," tegas Anang.

Menurut dia, idealnya dalam regulasi tentang ekraf akan mengatur soal kelembagaan, pembiayaan, termasuk penguatan kapasitas para pelaku di sektor ini. Anang berharap, menjelang akhir masa kerja DPR dan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebaiknya meninggalkan warisan positif berupa regulasi di bidang ekraf. Menurut anak, warisan ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat.

"Harapannya, DPR atau Pemerintahan sekarang dapat meletakkan sistem di sektor ekraf apa pun bentuknya. Entah Perpres atau UU," kata Anang.