Penyeragaman Golongan Listik Dorong Konsumen Naikkan Daya

Ahad , 12 Nov 2017, 17:35 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi' Munawar.
Foto: Dok Fraksi PKS
Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi' Munawar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rofi Munawar menilai rencana pemerintah menyeragamkan golongan tarif listrik adalah cara untuk mendorong masyarakat menaikan daya listrik. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan konsumsi listrik nasional.

Meski begitu, Rofi menilai langkah pemerintah ini jangan sampai malah membebani masyarakat yang memang hanya mampu membayar dan memasang daya 900 VA dengan tarif yang saat ini ada. Jika masyarakat dipaksa untuk menaikan daya maka hal tersebut akan membebani masyarakat.
 
"Penyeragaman tarif listrik ini jika dikenakan di tarif yang lebih mahal maka akan memberatkan konsumen," ujar Rofi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/11).
 
Di satu sisi, Rofi menilai, cara pemerintah untuk menyeragamkan golongan tarif listrik ini malah menunjukan bahwa kondisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang tidak efisien. Belum lagi, data terakhir menunjukan bahwa penyerapan listrik nasional belum sesuai target.
 
Permasalahan utama skema ini pada akhirnya justru pada kemampuan elektrifikasi dari PLN. Sebab ruang penggunaan listrik akan lebih besar, daya pasang tersambung harusnya lebih besar lagi.
 
"Ironisnya saat ini PLN saja sering tidak mampu memenuhi daya pasang tersambung, kondisi listrik sering 'byarr pett'. Di sisi lain masyarakat belum terlatih dengan cara-cara untuk menghemat listrik." ujar Rofi.
 
Saat ini, tarif listrik hingga akhir tahun diputuskan pemerintah untuk tidak naik. Tarif listrik per golongan yang ada saat ini golongan rumah tangga R-1 atau berdaya 900 VA, tarif listriknya sebesar Rp 1.352 per kwh. Sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA tarifnya Rp 1.467 per kwh.