DPR Jelaskan Pentingnya Badan Usaha Khusus Sektor Migas

Rabu , 07 Jun 2017, 12:38 WIB
Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Harry Poernomo, mengatakan pembentukan Badan Usaha Khusus yang menangani minyak dan gas bumi sangat penting. Menurut Harry jika hal tersebut terealisasi, bisa terjadi sinergi semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga pemerintah sektor migas.

"Dengan sinergi yang baik terjadi efisiensi nasional menuju kedaulatan dan ketahanan energi. Itu mencakup hulu, hilir, pemainnya juga, supaya gerak langkahnya serentak," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut Harry jika setiap elemen migas berjalan sendiri, terjadi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan. Selanjutnya, DPR akan menyeleraskan dengan Undang-Undang BUMN.

"Ya nanti kita harmonisasikan, nggak ada masalah. BUK ini badan usaha juga. Bisa iya, bisa tidak. Bisa aja dibuat lex specialis. Jadi lex specialis dia tidak mengacu ke UU BUMN, tapi tidak meninggalkan kepentingan korporasi. Kan, di bawah BUK itu BUMN, persero juga. Ini kan hanya melingkupi, memayungi saja. Operasional," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Harry menerangkan unsur yang terlibat dalam BUK Migas ini antara, BPH Migas, SKK Migas, Pertamina, PGN. Ia mengatakan konsep BUK bisa masuk dalam RUU Migas bisa juga di UU BUMN.

 "Nanti kita sinkronisasi di Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.