Pansus Yakin RUU Penyelenggaraan Pemilu Selesai Tepat Waktu

Selasa , 21 Mar 2017, 11:41 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Hetifah Sjaifudian.
Foto: dpr
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Hetifah Sjaifudian mengatakan pansus optimistis menyelesaikan pembahasan RUU pada akhir April mendatang.

 

“Pansus tetap optimis, walau untuk itu Panja harus bekerja lebih intensif. Pemerintah juga harus menyelesaikan beberapa analisis seperti penataan dapil yang baru,” ujar Hetifah saat dihubungi Parlementaria, Senin (20/3).

Politikus F-Golkar itu mengatakan perkembangan kelima isu substansial sudah mulai mengerucut menghasilkan beberapa opsi. Kelima isu tersebut ialah sistem pemilu, ambang batas, pembagian daerah pemilihan dan konversi suara ke kursi.

 

Menurutnya, opsi tersebut akan dibahas di Panja dan dipertimbangkan secara internal. Salah satunya terkait sistem pemilu yang awalnya hanya dua varian yaitu proporsional terbuka dan tertutup. Namun, sekarang berkembang menjadi 3 varian, yakni proporsional terbuka–terbatas. Varian ini berbeda dengan draft RUU sebelumnya.

 

Dalam proporsional terbuka terbatas, lanjutnya, pemilih boleh mencoblos partai dan mencoblos calon. Apabila, dalam perolehan suara partai  lebih banyak dibanding caleg, maka partai yang menentukan caleg terpilih berdasarkan nomor urut.

 

“Sementara, apabila suara caleg lebih besar dari suara partai maka caleg tersebut menjadi caleg yang terpilih,” kata dia.

 

Sementara itu, terkait ambang batas parlemen, mayoritas Fraksi menginginkan 3,5 persen. Namun, beberapa fraksi lainnya tetap ingin dinaikkan menjadi 5 persen hingga 7 oersen.

 

Untuk presidential threshold, beberapa Fraksi mengusulkan tetap diangka 20 persen-25 persen, tetapi tak sedikit fraksi juga yang menginginkan 0 persen.