Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Diperpanjang

Ahad , 26 Feb 2017, 19:48 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Racangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) diperpanjang waktu pembahasannya.Hal itu  karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai pembagian tugas atau wewenang untuk memperkuat RUU guna melindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan hal tersebut merupakan masalah koordinasi antar pemerintah. “Masalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa itu belum disepakati pemerintah,” kata dia.

 

Politikus partai Demokrat itu mengatakan Pemerintah juga menginginkan semua aturan teknis seperti wewenang dan tanggung jawab itu ditaruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menetri (Permen). Namun DPR tidak mau sebab kalau semua diserahakn dalam PP atau Permen makan Undang-undang  ini tidak akan mengikat siapa pun.

“Pemerintah menginginkan semua aturan teknis dilepas kepada PP atau Permen, tapi kami maunya UU menspesifikasikan siapa melakukan apa, sebab selama ini kami masih melihat masih adanya ‘lepas tanggung jawab’ dari pihakyang bertanggungjawab,” ujar mantan wakil Gubernur Jabar itu.

Politisi dari Dapil Jabar ini juga mengatakan,  saat ini ada Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih terus mencari permasalah TKI guna memperkuat RUU PPILN ini, salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut.

Sumber : pemberitaan dpr