DPR Kaji Perda yang Dibatalkan Mendagri

Ahad , 19 Jun 2016, 04:36 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Wahidin Halim.
Foto: dok. Pribadi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Wahidin Halim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI belum berencana untuk memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim, mengatakan sampai saat ini di internal Komisi II belum merencanakan untuk memanggil Mendagri terkait pembatalan itu.

''Belum (akan panggil), kita nanti akan melihat sejumlah Perda apa yang menjadi perhatian Mendagri, mana sebetulnya yang dibatalkan,'' kata Wahidin kepada Republika.co.id, Sabtu (18/6).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, sampai saat ini Komisi II belum mengetahui Perda apa saja yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Padahal, Mendagri membatalkan sekitar tiga ribuan Perda yang dinilai intoleran, menghambat investasi dan birokrasi.

Wahidin meminta Mendagri terbuka dan transparan terhadap Perda apa saja yang sudah dibatalkan. Menurut mantan walikota Tangerang ini, sampai masyarakat berhak mengetahui Perda apa saja yang sudah dibatalkan. Jangan sampai, alasan Perda intoleran disamaratakan dan dibatalkan.

Padahal, Mendagri seharusnya tetap memertimbangkan karakter masing-masing daerah terkait pemberlakuan Perda tersebut.

''Ya sekarang kan tidak dibuka Perda apa saja yag dibatalkan,'' tegas dia.