Papua Minta Revisi UU Otdasus Jadi Prioritas

Jumat , 27 May 2016, 20:45 WIB
Warga Papua
Foto: ap
Warga Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pejabat tinggi Provinsi Papua melakukan audiensi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (27/5). Kedatangan rombongan pemerintah daerah Papua tersebut diterima langsung oleh pimpinan dan anggota Baleg DPR.

Dalam audiensinya, pemerintah daerah Papua meminta DPR mendesak pemerintah untuk segera memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Daerah Khusus dalam program prioritas legislasi nasional.

Pemerintah daerah Papua menagih janji pemerintah pusat soal otonomi daerah khusus yang sudah diberlakukan sejak disahkan UU Nomor 21 tahun 2001. Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinain mengatakan UU Otdasus sudah mengatur kewenangan khusus untuk Papua.

Namun, UU tersebut masih selalu berbenturan dengan UU lain. Selain itu, sejak disahkan tahun 2001 lalu, turunan dari UU Otdasus baru melahirkan satu Peraturan Pemerintah (PP). Padahal sudah 15 tahun sejak UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR.

“Intinya, di UU Nomor 21 tahun 2001 akan diatur dengan peraturan lainnya, tidak menjadi kekuatan apapun, justru tertekan dan tumpang tindih dengan UU nasional lainya,” ujar Hery di kompleks parlemen Senayan, Jumat (27/5).

Padahal, Pemda Papua juga ingin ada kewenangan lebih untuk melakukan pengelolaan kekayaan alamnya. Menurut Hery, hal ini ditujukan untuk membuat kesejahteraan masyarakat Papua meningkat. Namun, selama ini, meskipun ada UU Otdasus, kondisi Papua tidak banyak berubah, dan belum ada peningkatan berarti untuk masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Daerah Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan seharusnya pemerintah daerah Papua melaksanakan dulu instrumen aturan yang ada. Menurut Sumarsono, pelaksanaan UU Nomor 21 tahun 2001 belum utuh oleh pemerintah daerah Papua. Selain ada UU Otdasus, sudah ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diterapkan di Papua.