Menyoal Impor Sapi, DPR: Indonesia Jangan Melulu Bergantung Australia

Senin , 14 Dec 2015, 14:39 WIB
Sapi
Foto: Republika/Prayogi
Sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mendorong agar Indonesia tak melulu bergantung pada Australia dalam kegiatan impor ternak.

Pembukaan impor sapi dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pun memungkinkan, asal dilakukan secara selektif berdasarkan regulasi ketat.

"Harus ada alternatif negara lain sebagai sumber pemasukan agar ada bergaining position baik kualitas maupun harga," kata dia kepada Republika, Senin (14/12). Masih banyak alternatif negara pengimpor selain Australia, di antaranya India, Meksiko dan Brazil.

Ia melihat, pertimbangan pemerintah membuka keran impor dari negara yang belum bebas PMK, bukan saja karena pertimbangan harga murah. Tetapi juga memperhatikan stabilitas harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat dan referensi harga yang ditetapkan pemerintah. Yang pasti, swasembada daging sapi adalah yang paling ideal, dan semangat tersebut harus dibangun menuju tujuan swasembada.

Herman lantas menerangkan hasil revisi UU No 41/2014 yang dirasa cukup baik dalam menjaga keamanan sumber barang impor. Pada pasal 36C disebutkan, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam  wilayah NKRI dapat berasal dari suatu  negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

Adapun persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri  ke dalam wilayah NKRI ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Vateriner dengan mengutamakan  kepentingan nasional.

Sementara itu, pada Pasal 36D disebutkan, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang  berasal dari zona sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina Hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai pulai karantina tersebht akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berkaitan dengan sapi, lanjut dia, Indonesia pernah mengalami sejarah kelam terjadinya endemik penyakit kuku dan mulut.

"Dampaknya kita bukan saja diproteksi oleh dunia internasional, tetapi juga mengalami kerugian besar dan waktu yang sangat panjang untuk pemulihkanya," kata dia.

Oleh karenanya, pemerintah harus hati-hati mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan impor sapi. UU peternakan dan kesehatan hewan sangat membatasi pemasukan yaitu dari negara yang bebas kuku mulut atau country base. Kalaupun diimpor dari negara yang berstatus belum bebas penyakit dapat melalui zona bebas mulut dan mulut atau zona base.

Pemasukan barang juga harus melaui seleksi yang ketat dan melalui karantina pulau. Itupun hanya untuk ruminansia hidup. Jadi untuk impor sapi dari India dan negara belum bebas PMK lainnya, pemerintah harus hati-hati dan melalui pertimbangan yang cermat, serta mengacu pada ketentuan UU peternakan dan kesehataan hewan No 41/2014.