Komisi V Tagih Kementerian yang Belum Serahkan Renstra

Rabu , 16 Sep 2015, 17:56 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia menagih kementerian dan lembaga (K/L) mitra kerja Komisi V DPR, yang belum menyerahkan rencana strategis (Renstra).

Yudi mengatakan dari 7 kementerian dan lembaga, baru Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang telah menyerahkan Renstranya.

Sementara lima kementerian lainnya, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) belum menyerahkan Renstranya.

"Sekarang DPR dan pemerintah sedang membahas RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Red) 2016, tapi masih ada K/L mitra komisi V yang belum menetapkan renstra mereka," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

"Renstra K/L seharusnya sudah ada agar pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan terencana dengan baik, terarah dan sesuai dengan RPJMN," ucapnya.

Padahal, lanjut Yudi, peraturan mengamanatkan renstra kementerian dan lembaga harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditetapkan.

Politikus PKS itu menilai, Renstra K/L merupakan dokumen perencanaan dari setiap K/L yang menjadi salah satu dasar bagi K/L dalam menggunakan APBN dan menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBN. Tanpa renstra, ujar Yudi, dikhawatirkan peogram yang diusulkan tidak sesuai dengan RPJMN 2015-2019.

Seperti diketahui, Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) No.5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L 2015-2019, K/L menetapkan Renstra selambat-lambatnya 3 bulan setelah RPJMN 2015-2019 ditetapkan. RPJMN sendiri ditetapkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Presiden dilantik.