DPR Desak Pemerintah Selesaikan Status Honorer

Sebanyak lebih dari 400 ribu tenaga honorer K2 belum lulus tes.

Senin , 04 Jun 2018, 16:14 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dalam rapat kerja gabungan dengan berbagai kementerian mendesak pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kesimpulan pertama Rapat Kerja Gabungan, pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto usai rapat kerja gabungan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Kedua, menurut dia, DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat merja gabungan lanjutan pada Senin (23/7) dengan agenda Tahapan Penyelesaikan Tenaga Honorer K-2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam Raker Gabungan tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin menjelaskan Kemendagri dalam berbagai kesempatan mengawal laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu, menurut dia, dilakukan pascakeluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. "Total APBD provinsi maupun kabupaten/kota mencapai Rp 1.100 triliun dengan rincian dari provinsi sebanyak Rp 400 triliun dan dari kabupaten/kota sebanyak Rp700 triliun. 40 persen dari Rp 1.100 triliun itu untuk belanja pegawai," ujarnya.

Menurut dia, hal itu akan membebani APBD sekitar Rp 8,4 triliun untuk satu tahun anggaran sehingga untuk antisipasinya, Kemendagri sudah memandu di pembuatan APBD setiap tahun untuk menjadi perhatian di daerah. "Memang di daerah pelibatan non-PNS bukan hanya honorer yang diangkat sebelum 2005, tapi dimungkinkan daerah merekrut tenaga ahli tetapi ini sifatnya hanya tahunan," katanya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan persoalan tenaga honorer K-2 sudah memiliki payung hukum yaitu adanya dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Menurut dia, regulasi itu mengatur ketentuan tenaga honorer harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai dan kedua PP tersebut juga mengatur tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005 dan harus memiliki rentang usia kerja 19 hingga 46 tahun. "Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu sehingga secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," katanya.

Dia menjelaskan, sekitar 438 ribu tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada 2013 dari komposisi tersebut paling banyak adalah tenaga administrasi dan diurutan kedua adalah buruh. Setiawan menegaskan terkait protes tenaga honorer yang upahnya sering tersendat, pemerintah sebenarnya tidak berwenang memberikan pencairan anggaran upah karena pegawai tersebut masih menjadi tanggung jawab perekrut.

Komisi di DPR yang ikut dalam rapat gabungan diantaranya Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI. Sementara itu dari pemerintah, kementerian yang diundang yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama.

Sumber : Antara