Ketua DPR Apresiasi Penyelesaian RUU Terorisme

Pansus DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati definisi terorisme.

Jumat , 25 May 2018, 11:28 WIB
Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis malam (24/5), Pansus DPR RI dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme.
Foto: DPR
Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis malam (24/5), Pansus DPR RI dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis malam (24/5), Pansus DPR RI dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme. 

 

"Tinggal hari ini kita bawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa kita selesaikan. Ini luar biasa sekali, karena presiden minta Juni, kita berikan Mei. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus. Baik yang dari DPR maupun dari pemerintah yang telah bekerja keras. Ini menunjukan kepada rakyat DPR RI dan pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik. Hal ini harus kita pertahankan demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati lima kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5).

 

Mantan ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, antara lain mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

 

"Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet atau ambigu yang bisa disalahartikan dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," ujar Bamsoet. 

 

Dengan begitu banyaknya keberhasilan yang dicapai, terutama dalam hal pemulihan korban, Bamsoet menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungkan jempol. Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika saja tidak memuat penanganan terhadap korban. 

 

"Berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris. Karena pada dasarnya, baik pelaku maupun korban, mereka semua adalah saudara sebangsa yang perlu kita jaga. Insya Allah UU ini akan membawa kedamaian di Bumi Indonesia," pungkas Bamsoet.