Komisi VIII Serap Aspirasi Penyelenggaraan Haji-Umrah Sulsel

Jumlah jamaah umrah Indonesia adalah kedua terbesar di dunia setelah Pakistan.

Senin , 23 Apr 2018, 17:10 WIB
Panja Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Komisi VIII DPR RI dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Foto: Humas DPR
Panja Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Komisi VIII DPR RI dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Panja Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Komisi VIII DPR RI dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan. Kunker ini untuk mendapatkan masukan berupa data empiris dan usulan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Perlu kami sampaikan bahwa khusus mengenai permasalahan penyelenggaraan umrah, dalam tahun terakhir, yaitu tahun 2017 dan 2018, kita dihadapkan pada dua kasus besar, yaitu kasus First Travel dan sasus Abu Tours yang berkantor pusat di Makassar, Sulsel,” kata Ace saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel beserta  jajaran, di Makassar, Sulsel, belum lama ini.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, First Travel telah menelantarkan dan menggelapkan dana jamaah yang jumlahnya 63.310 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Hal ini belum dihitung kerugian nonmateril yang dialami jamaah. Banyak calon jamaah umrah yang telah bertahun-tahun menabung dan berasal dari golongan masyarakat bawah yang berusaha keras untuk mampu berangkat ke tanah suci.

Selanjutnya pada 2018, muncul kasus Abu Tours yang lebih besar dari pada kasus First Travel. Ribuan jamaah kembali dirugikan. "Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama pusat dan tim independen menemukan bahwa Abu Tours telah menelantarkan dan menggelapkan dana ribuan jamaah, yaitu sebanyak 86.720 jamaah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun” jelas Ace.

Untuk itulah, tambah Ace, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Sulsel, khususnya ke Makassar untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait data empiris dan permasalahan tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Ini ebagai bahan masukan untuk merumuskan perbaikan kebijakan.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel Abd Wahid Thahir mengatakan bahwa semenjak pemerintah memberlakukan secara total sistem kuota dalam penyelengaraan ibadah haji, mengakibatkan waktu tunggu yang cukup lama bagi para umat Islam di Sulsel yang ingin menunaikan ibadah haji. Maka ibadah umrah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan segera menuju Tanah Suci, dengan biaya perjalanan umrah di bawah biaya haji.

“Kasus kasus penyelenggaraan umrah di Sulawesi Selatan seperti perusahaan travel umrah Abu Tours dikomandani oleh Hamzah Mamba yang berpusat di Makassar, Shafa Mulia Utama dimiliki oleh Lukman Jamaluddin, dan Global Tour yang dimiliki oleh Edwin Abdul Jabar, sudah diselidiki dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Polda Sulsel, setelah banyaknya laporan jamaah,” kata Wahid.

Perlu diketahui bahwa jumlah jamaah umrah Indonesia adalah kedua terbesar di dunia setelah Pakistan. Pada tahun 2016 jamaah umrah Indonesia mencapai 649.000 orang dan tahun 2017 mencapai 875.958 orang dengan rata-rata keberangkatan sebanyak 81.000 jamaah umrah setiap bulannya.

Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2018 dan tahun-tahun selanjutnya dikarenakan faktor lamanya waktu tunggu haji dan sejalan dan minat masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan yang terus meningkat.