Legislator Apresiasi Moratorium Izin PPIU

Kemenag mengeluarkan aturan moratorium izin penerbitan PPIU baru.

Senin , 09 Apr 2018, 13:50 WIB
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqim.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqim mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keputusan ini diharapkan jadi solusi penataan biro umrah dan haji di Indonesia.

“Keputusan Kemenag mengeluarkan Moratorium izin Penyelenggaraan Umrah diharapkan menjadi solusi jangka pendek atas pengetatan dan penataan biro-biro perjalanan ibadah Umrah,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (6/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Menurut politikus F-PPP ini, sampai saat ini tercatat 700 lebih biro perjalanan yang terdaftar dan sekitar separuhnya yang mengantongi izin penyelenggaraan umrah. Namun kenyataan di lapangan, ada sebagian biro-biro perjalanan umrah yang belum berizin pun ikut melakukan aktifitas perekrutan calon jemaah umrah.

Lebih lanjut Mustaqim mengatakan, dengan jumlah biro perjalanan yang cukup besar itu, persaingan usaha yang dilakukan makin jauh dari harapan. Oleh karena itu banyak terjadi program promo umrah yang tidak rasional, dengan penawaran harga murah dan fasilitas ‘wah’.

Ia mengakui, meskipun regulasi telah cukup memadai, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 maupun aturan pendukung di bawahnya. Tetapi masih juga terjadi permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kerugian ratusan ribu calon jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menanggapi rencana pembentukan Pansus Biro Perjalanan Umrah sebagaimana dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan ketika menerima korban First Travel baru-baru ini, Mustaqim menilai itu adalah salah satu instrumen Dewan untuk menggali informasi dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait penyelenggaraan umrah.

“Kita tahu bahwa salah satu penyebab utama timbulnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan umrah adalah longgarnya aturan atau regulasi terkait biro-biro perjalanan ibadah umrah,” pungkas politikus dapil Jateng VIII itu.

Sebagaimana diberitakan media, pada Rabu (4/4) lalu, Kemenag mengeluarkan aturan moratorium (penghentian sementara) izin penerbitan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru. Moratorium itu, jelas Menag Lukman Hakim Saifuddin, sekarang ini total 906 PPIU yang ada sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah Umrah ke Tanah Suci.