OJK Perlu Atur Regulasi Fintech Syariah

OJK diminta membantu peningkatan pasar dan pelaku IKNB Syariah.

Jumat , 02 Mar 2018, 12:37 WIB
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Junaidi Auly.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Junaidi Auly.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Junaidi Auly meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah. Setidaknya dalam kebijakan atau program.

Pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensiona. "Kami minta OJK memperhatikan gap ini. Ke depan pelaku IKNB Syariah bisa terus bertambah," kata Junaidi dalam agenda Sosialisasi Industri Keuangan Non-Bank dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Kalirejo, Lampung Tengah, Rabu (28/2), seperti dalam siaran persnya.

Perlu diketahui, asset IKNB per desember 2017 berkembang pesat mencapai 2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB konvensional 2.109,5 triliun dan INKB Syariah 99,1 triliun. Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran produk Financial Technology (Fintech). Dari data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak di fintech.

Namun fintech syariah belum diatur secara khusus. "OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya sistem syariah, maka perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah," kata Junaidi.

Ia berharap OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech. Tujuannya agar mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

"Hal ini agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan," tutur Anggota DPR Dapil Lampung II ini.