Komisi II Undang Sejumlah Pakar Bahas Perppu Ormas

Kamis , 19 Oct 2017, 15:07 WIB
Pimpinan Komisi II DPR RI.
Foto: DPR RI
Pimpinan Komisi II DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada kontroversi yang terjadi terkait dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas ditengah-tengah masyarakat, yakni ada pihak yang menerima dan ada pihak yang menolak, dan ada juga yang ditengah-tengah.  

 

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Zainudin Amali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar, Rabu (18/10), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi II mengundang para ahli dan pakar hukum yakni Profesor Azyumardi Azra, Profesor Yusril Ihza Mahendra, DR. Irman Putra Sidin, DR. Refli Harun, dan DR. Fitra Arsil.

 

“Tujuan mengundang para ahli dan pakar hukum tersebut adalah karena Komisi II DPR ingin meyakinkan kepada masyarakat, khususnya kepada fraksi-fraksi bahwa kalaupun pendapat akhirnya disepakati atau ditolak oleh DPR, itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak,” kata Zainudin Amali.

 

Ia juga mengatakan, Komisi II telah berkeliling ke berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang menurutnya hal itu merupakan representase dari jumlah penduduk yang besar, dan juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu.

 

“Itulah sebabnya kami berkunjung kesana dan telah mendapatkan masukan. Nanti tinggal terserah kepada fraksi-fraksi tentang masukan yang mereka dapatkan dari berbagai pihak itu akan seperti apa ujungnya,” ujarnya.

 

Politisi Golkar ini menyatakan bahwa pembahasan Perppu berbeda dengan pembahasan Undang-Undang. Di Perppu Komisi II hanya punya dua pilihan yaitu menerima atau menolak. Sehingga sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak, ormas, pakar, dan akademisi ataupun tokoh masyarakat yang dianggap bisa memberikan pikiran dan pendapatnya untuk Perppu tersebut.

 

Sehingga masukan kepada fraksi-fraksi akan menjadi lengkap, dan tidak dianggap sebagai semata-mata sebagai keinginan DPR  atau fraksi-fraksi saja. “Kita akan semaksimal mungkin. Dengan waktu yang ada, kita akan gunakan untuk mendengarkan berbagai masukan itu,” katanya.

 

Kalau nantinya fraksi-fraksi di Komisi II masih berbeda pandangan dan pendapatnya, maka tentu harus diputuskan dalam rapat Paripurna. “Tetapi kalau di Komisi II sudah mendapatkan kata sepakat, baik menerima ataupun menolak, maka tentu saya sebagai Ketua Komisi akan melaporkan hasilnya ke Paripurna,” ujarnya.