DPR: Penegakan Hukum Kasus Saracen Jangan Bermuatan Politis

Ahad , 03 Sep 2017, 12:04 WIB
 Anggota Fraksi PKS MPR RI, H.M Nasir Djamil.
Anggota Fraksi PKS MPR RI, H.M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan penegakan hukum atas kasus sindikat penyebar berita hoaks, Saracen, jangan sampai bermuatan politis. Faktor di luar penegakan hukum dinilainya harus diwaspadai untuk menghindari ketidaktuntasan kasus Saracen. 

"Pengusutan harus objektif dan bertanggung jawab. Artinya jangan ada muatan di luar penegakan hukum sehingga akhirnya menjadi tidak tuntas," ujar Nasir kepada wartawan di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jl TB Simatupang 82, Jakarta, Ahad (3/9). 

Nasir mengatakan, jika muatan politis bisa mempengaruhi pengusutan jaringan kerja Saracen. Jika demikian, akan kembali ada potensi munculnya kembali kelompok-kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoaks di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 dan pemilihan umum (pemilu) 2019. 

Dia menyebutkan potensi konflik dalam pilkada tahun depan akan semakin besar karena melibatkan daerah penentu seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Konflik akibat sebaran berita hoaks dan ujaran kebencian dikhawatirkan akan menurunkan kualitas demokrasi. "Harus bersyukur kelompok Saracen sudah tertangkap. Jangan sampai penanganannya tidak tuntas ibarat menangani bisul. Begitu tuntas satu, lalu muncul lagi di tempat lain," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap keberadaan kelompok Saracen yang bekerja menyebarkan konten-konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Saracen memiliki ratusan ribu akun media sosial yang siap menyebarkan konten-konten tersebut agar viral di jagat maya.

Konten-konten ini dinyatakan sebagai pesanan pihak-pihak tertentu yang tarifnya mencapai puluhan juta rupiah. Pengungkapan kelompok Saracen ini mulanya terjadi tanpa sengaja, ketika polisi sedang mengusut kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo