DPR Soroti Sosialisasi E-kad untuk TKI

Selasa , 25 Jul 2017, 14:01 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Tengku Khaidir Abdurrahman.
Foto: dpr
Anggota Komisi IX DPR RI Tengku Khaidir Abdurrahman.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Komisi IX melakukan kunjungan spesifik ke Tagal untuk menampung masukan untuk RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) agar menjadi lebih sempurna. Anggota Komisi IX DPR RI Tengku Khaidir Abdurrahman (F-Gerindra) mengatakan selama ini tidak ada aturan yang jelas untuk TKI yang berangkat ke luar negeri.

Tegal dipilih lantaran sebagian besar TKI yang berasal dari daerah ini bekerja di Malaysia dan Timur Tengah, namun belum mendapat perhatian yang maksimal akan perlindungannya.  Politikus daerah pemilihan asal Aceh ini menyoroti sosialisasi tentang enforcement card  atau e-kad yang belum maksimal karena anggarannya sangat kecil.

E-kad merupakan pas sementara pekerja asing tak berdokumen sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang resmi jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila sampai pada waktu berarkhirnya e-kad pekerja didapati masih belum menguruskan dokumen paspor dan izin kerja resmi, maka pekerja wajib pulang ke negara asal.

Soal E-kad ini menjadi masalah bagi TKI Indonesia yang berada di Malaysia. Akibat kurangnya sosialisasi, banyak TKI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen sehingga apabila diketahui aparat Malaysia, maka mereka bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.

 

“Ini merupakan perkara nasional, selama tiga tahun di Komisi IX, kelihatannya sosialisasi ini belum mendapatkan angka yang diharapkan. Satu provinsi hanya dua titik saja, khususnya daerah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur lebih difokuskan kepada mereka agar diberi pemahaman yang mendalam sebelum berangkat,” kata dia.