Komisi IX Tegur Menaker Soal RUU Perlindungan TKI

Selasa , 11 Jul 2017, 15:53 WIB
Massa menuntut Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib TKI di Arab Saudi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty la'lang
Massa menuntut Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib TKI di Arab Saudi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI meminta perhatian Presiden Jokowi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang sedang dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

Komisi IX DPR RI memperingatkan agar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bisa segera memenuhi undangan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU PPILN tersebut. Ketidakhadiran Menaker sebanyak tiga kali ini dianggap tidak menghormati lembaga negara. "Perlu ditegaskan, bahwa Menaker sudah tiga kali tidak menghadiri undangan raker dengan komisi IX untuk membahas RUU tersebut," ujar Dede.

Selain itu, Dede menyarankan pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memperbarui kembali MoU tentang pengiriman tenaga kerja. Menurut Dede, pemerintah Indonesia dan Malaysia pernah menandatangani MoU pada 2006, dan harus diperpanjang tiap lima tahun sekali. MoU ini sudah berakhir pada 2011. Sampai saat ini, pemerintah Malaysia belum bersedia memperpanjang MoU.

Komisi IX DPR juga menyinggung razia TKI Ilegal dalam program re-hiring atau e-KAD yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Program e-Kad ini dilakukan hampir setiap tahun sekali oleh pemerintah Malaysia. Tapi, Dede menilai ketika program ini dijalankan pemerintah seperti tidak siap dan kebakaran jengggot.

Tenaga kerja Indonesia yang ada di Malaysia sangat besar, antara 600 ribu sampai angka satu juta orang. Ketika razia diberlakukan dimana-mana, pemerintah RI seolah tidak mampu melobi pemerintah Malaysia dalam konteks masalah pembiayaan. "Akibatnya saat ini kita sudah mendengar ratusan TKI kita dirazia dan diperlakukan secara tidak manusiawi," kata Dede.

Dede menambahkan program ini sebenarnya menyisakan persoalan yang berulang dan tidak mengatasi akar masalah. Ada beberapa ketentuan seperti TKI harus memperoleh izin majikan, memperoleh permintaan kerja, dan izin permit, namun pada kenyataannya tidak memberikan banyak manfaat bagi TKI.

Ini melihat semakin kompleksnya persoalan TKI di luar negeri, termasuk razia besar-besar TKI Ilegal di Malaysia satu pekan terakhir. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Effendi menyatakan pembahasan RUU PPILN sudah sampai pada tahap menyamakan persepsi di tingkat pemerintah terhadap beberapa isu aktual.

Salah satunya, terkait pembagian kewenangan antara regulator dan operator dalam penanganan TKI. "Sampai saat ini posisi 8 fraksi di komisi IX DPR adalah menegaskan perlunya pemisahan kewenangan dan tanggung jawab yang tegas antara Kemenaker dan BNP2TKI," kata Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Selasa (11/7).

Menurut Dede, kedelapan fraksi menyetujui agar BNP2TKI bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, tanpa melalui Kemenaker. Saat ini posisinya BNP2TKI bertanggung jawab kepada Presiden, tapi masih melalui Kemenaker.