DPR: Pembahasan RUU Pemilu tak Harus dengan Presiden

Selasa , 04 Jul 2017, 14:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Agus Hermanto, mengatakan pembahasan lanjutan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak harus dengan Presiden Joko Widodo. Menurut Agus, pembahasan cukup dengan menemui menteri-menteri yang dijadikan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

"Bertemu tak harus juga dengann presiden, bisa saja melalui menterinya, menteri kan kepanjangan tangan presiden yang ada arahan dari presiden," ujar dia pada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).

Agus mengatakan, akan tetapi jika bisa langsung bertemu dengan Presiden Jokowi, hal tersebut akan jauh lebih baik. Namun jika tidak, presiden bisa memerintahkan menteri-menterinya untuk menyampaikan apa yang menjadi sikap Presiden terhadap RUU tersebut.

Saat ini, kata dia, pertemuan ketua parpol dan fraksi-fraksi panitia khusus (pansus) RUU Pemilu dengan presiden masih terus dikoordinasikan pada Menkopolhukam. Belum bisa diputuskan, apakah pertemuan akan bersifat hanya pertemuan ide, atau langsung bertemu secara fisik.

Agus menjelaskan, keinginan pemerintah dan sebagian DPR di dalam pembahasan RUU Pemilu banyak mengalami kendala di isu-isu yang krusial. Oleh karena itu, Agus berharap agar DPR dan Pemerintah bisa mendapat bertemu untuk mencari jalan keluar bersama dari permasalahan RUU Pemilu.

"Tidak harus fisik, tapi (bisa) pendapat dengan pendapat, bisa saja dengan menkopolhukam, dan lain-lain. Mekanismenya kalau rapat koordinasi dengan presiden bisa, dengan Menkopolhukam bisa dengan raker," ujar dia mengakhiri.