Ketua DPR Puji MUI Terkait Fatwa Muamalah di Medsos

Selasa , 06 Jun 2017, 13:14 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novantu memberikan pujian atas fatwa yang dikeluarkan MUI perihal Media Sosial. Setnov mengatakan, respons atas dinamika sosial yang ditunjukkan MUI memberi pesan positif bagi kehidupan sosial-kemasyarakatan. "Khususnya dalam tatanam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar dia dalam keterangan pers, Selasa (6/6).

Menurut Setnov, kelima fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa yang memang sesuai dengan prinsip, ajaran dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan, khususnya Islam. Sebagai organisasi panutan, dia mengatakan, Fatwa MUI tersebut merepresentasikannya sebagai organisasi Islam yang betul-betul mencontohkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari.

"Nilai-nilai yang sejatinya senantiasa merangkul, mengayomi, menyejukkan serta meneduhkan jiwa dan hati, dengan ajaran dan "rambu-rambu" agar kita senantiasa berada dijalan yang benar," katanya.

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkam 5 (lima) hal dalam rangka interaksi/muamalah di media sosial. Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku ghibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antara golongan; Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meski dengan tujuan baik; Keempat, menyebarkan materi pornografi/kemaksiatan; Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya.

(Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Bermuamalah di Media Sosial)