DPR Minta Masyarakat tak Khawatir Tabungannya Diintip Ditjen Pajak

Rabu , 17 May 2017, 17:26 WIB
Dua bocah menunjukkan buku tabungan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dua bocah menunjukkan buku tabungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agus Hermanto meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan peraturan baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki wewenang untuk mengakses informasi keuangan nasabah wajib pajak.

Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan kebijakan transparansi perbankan internasional dan telah didiskusikan antara Kementerian Keuangan dan DPR RI.

"Tidak perlu yang harus ditakuti dari peraturan ini, tidak ada masalah kok. Ini kan artinya terbuka, transparan," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/5).

Taufik menjelaskan peraturan ini selain merupakan konsekuensi perubahan zaman  di era transaksional terbuka juga untuk menghindari penyalahgunaan rekening. Sebagai contohnya yaitu berkaitan dengan aktivitas radikalisme dan terorisme. Apalagi sekarang ini, katanya, pencucian uang sudah canggih sekali, seperti Bitcoin yang sangat susah untuk dilacak.

"Transaksi menggunakan sistem Bitcoin sulit dilacak dalam sistem perbankan," kata dia.

Perppu tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 8 Mei 2017 dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai diimplementasikan 2018. Taufik menjelaskan, maka Perppu ini sudah menganulir pasal kerahasiaan bank maupun data keuangan. Penegasan tersebut dicantumkan di dalam Pasal 8 Perppu Nomor 1 Tahun 2017.