RUU SDA Jadikan Air Sebagai Subjek Kehidupan

Senin , 03 Apr 2017, 12:29 WIB
FGD RUU SDA di kampus Unhas.
Foto: dpr
FGD RUU SDA di kampus Unhas.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M Said mengapresiasi kepada civitas academica Universitas Hasanudin, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makasar, dan masyarakat pemerhati Sumber Daya Air di Sulawesi Selatan yang telah memberikan masukat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA). Forum Grup Discusion yang dilaksanakan di Unhas ini dihadiri 12 pemerhati air.

Semua memberikan masukan yang komprehensif terkait RUU ini. Hal ini, menurut dia, memberikan harapan pada Komisi V DPR RI agar pada pembahasannya nanti betul-betul memberikan manfaat pada seluruh lapisan masyarakat. Baik masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil, ataupun di pedesaan yang sangat terpencil yang selama ini memiliki masalah kebutuhan airnya sangat relatif.

DPR Tampung Masukan untuk RUU SDA

"Selain itu, bagaimana air ini disamping menjadi obyek juga menjadi subyek bagi kepentingan-kepentingan umum," kata dia, Kamis (30/3).

Legislator dari dapil Sulawesi Tengah ini menegaskan, dalam RUU SDA ini nantinya mengatur agar air menjadi sumber dari kepentingan masyarakat. Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat kita yang mendapatkan air apa adanya dan membeli air yang sangat mahal harganya.

"Padahal air ini sebagaimana diamanatkan UUD 1945 kita bahwa seluruh sumber daya alam, air dan udara serta yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Dalam RUU SDA ini, kata dia, akan dirumuskan bagaimana peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengawal semua kepentingan agar betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi V sedang menyusun draf RUU SDA. RUU ini disusun untuk menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu.