Rajin Belajar Jadi Kontribusi Awal Siswa untuk Negara

Jumat , 17 Mar 2017, 15:09 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menerima Siswa-Siswi SMP Sekolah Islam Terpadu Al Ummah Sukabumi, Kamis (16/3).
Foto: dpr
Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menerima Siswa-Siswi SMP Sekolah Islam Terpadu Al Ummah Sukabumi, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menerima Siswa-Siswi SMP Sekolah Islam Terpadu Al Ummah Sukabumi. Dalam kunjungannya para siswa diberikan pemahaman tentang fungsi dan tugas kenegaraan lembaga legistatif. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, para generasi bangsa harus mampu memberikan kontribusi terbaik untuk negara.

 

Mengabdi pada negara bisa melalui berbagai macama cara, bisa dengan jalur pemerintahan, atau non pemerintahan. Pada intinya warga negara seharusnya mampu memberikan manfaat bagi warga negara lain. Untuk mencapai semua itu, Reni menegaskan kepada para siswa agar rajin belajar sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Satu-satunya kunci adalah rajin belajar," kata dia, di hadapan para siswa di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).

 

Dalam paparannya, Anggota Dewan dari Dapil Jawa Barat IV ini juga memberikan penjelasan tentang sejarah DPR RI yang dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945 atau 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Tanggal peresmian KNIP 29 Agustus 1945 dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI.

 

Reni juga menjelaskan kepada para siswa, anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat lima tahun sekali. Adapun fungsi DPR meliputi pada fungsi legislasi, berkaitan dengan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Fungsi anggaran, berkenaan dengan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden, serta memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

 

Berkenaan dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD, terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.