Komisi II DPR Tetap Ingin Ahok Diberhentikan

Rabu , 22 Feb 2017, 18:11 WIB
Yandri Susanto (kiri).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Yandri Susanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). Kedatangannya untuk membahas isu seputar Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Pilkada. Namun, sejumlah anggota Komisi II DPR tidak ingin melewatkan bertanya perihal pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mengaku belum puas dengan penjelasan Mendagri. ''Jawaban Mendagri sebagai perwakilan pemerintah, menurut saya kita hormati. Tapi belum menyentuh persoalan yang ada. Kami masih berkesimpulan sebaiknya Ahok tetap diberhentikan,'' kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Yandri tetap mendorong pemerintah menjalankan undang-undang yang berlaku, sebagaimana diterapkan kepada warga negara lainnya. Menurutnya, jawaban Mendagri masih perlu didalami lagi.

Ia menambahkan, meski kemungkinan besar hak angket 'Ahok Gate' kalah dalam voting di rapat paripurna, dia tidak terlalu memikirkannya. Sebab, yang mereka ingin sampaikan bukan menang atau kalah, tapi mereka ingin menunjukkan apa yang diperjuangkan benar dan sebagai kontrol dewan terhadap kebijakan pemerintah.

''Jika kami mensinyalir ada pelanggaran UU oleh Pemerintah, maka itulah kontrol kami. Bukan soal menang kalah, tapi ini soal kebeneran,'' kata Yandri.