DPR Dukung Keputusan Gubernur Jateng Terbitkan Izin Lingkungan Semen Rembang

Selasa , 13 Dec 2016, 18:30 WIB
Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan izin lingkungan dan beroperasinya pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, disambut positif oleh kalangan DPR. Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan, sikap yang dilakukan Ganjar pasti tidak gegabah dan telah memenuhi berbagai aspek pertimbangan. Termasuk, ucap Teguh, menyangkut lingkungan hidup yang berkelanjutan.

"Kita apresiasi langkah Ganjar Pranowo," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (13/12).

Teguh amat yakin bahwa Ganjar telah mengkaji dan mempelajari bahwa Semen Rembang saat melaksanakan aktivitas penambangannya bahan bakunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan. "Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pasti didasari pertimbangan yang obyektif. PT Semen Indonesia mampu menjaga dan mengembalikan lingkungan bekas tambang tanpa menghancurkan lingkungan sekitar," tutur Teguh.

Terbitnya izin lingkungan yang baru untuk Semen Rembang tersebut, kata Teguh, juga berdampak positif kepada perekonomian di Jawa Tengah. Kepercayaan terhadap investasi semakin meningkat sehingga berpengaruh untuk perbaikan kehidupan masyarakatnya.

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkepentingan agar kepastian investasi di daerahnya dapat memberikan nilai tambah yang maksimal ke masyarakat," ujar Teguh.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono, pihaknya telah menerbitkan keputusan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan dan Operasi atas nama PT Semen Indonesia. "Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan menghentikan beroperasinya pabrik semen. Semen Rembang tetap bisa terus beroperasi karena sudah memiliki izin lingkungan," ucap Siswo

Keputusan tersebut, ungkap Siswo, diterbitkan Ganjar pada 9 November lalu. Ganjar sendiri telah mencabut izin lingkungan sebelumnya tahun 2012 atas nama PT Semen Gresik sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 5 Oktober 2016.