DPR Segera Usulkan Perpres Pengawasan Obat dan Makanan

Sabtu , 10 Sep 2016, 19:50 WIB
Obat palsu/ilustrasi
Foto: flickr
Obat palsu/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) pengawasan obat dan makanan. Ke depannya, DPR pun segera mendorong tersusunnya rancangan undang-undang (RUU) pengawasan obat dan makanan.

"Perpres akan kami usulkan dalam waktu dekat sebagai dasar penguatan untuk memperluas wewenang BPOM. Perpres kami ajukan dulu sebelum usulan RUU pengawasan obat dan makanan diajukan," ujar Dede di Jakarta, Sabtu (10/9).

Dalam Perpres diusulkan agar BPOM memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap temuan produk obat serta makanan di lapangan. Dua kewenangan ini dianggap penting mengingat selama ini dua hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan saat BPOM mendapat temuan produk palsu.

Kewenangan penyidikan dan penyelidikan, kata dia, selalu dilimpahkan kepada kepolisian sebagai pihak yang berwenang. Padahal, menurutnya, proses penelusuran produk palsu memakan waktu yang lama.

Tanpa adanya kedua wewenang, menurutnya, penindakan terhadap pemalsuan produk obat dan makanan membutuhkan waktu lebih lama. Setelah penguatan dalam Perpres, DPR akan mengusulkan penyusunan RUU pengawasan obat dan makanan.

Menurut Dede, kepastian RUU masih membutuhkan waktu. Sebelum dibahas, RUU masih akan diajukan ke badan legiasi (Baleg). "Kami masukan dulu ke Baleg. Jika dapat diprioritaskan, pembahasan RUU bisa dilakukan pada 2017. Karena itu, perlu ada Perpres dulu untuk penguatan BPOM," tutur Dede.