Lindungi Anak, DPR Sarankan Pemerintah Buat Aturan Soal Rokok

Sabtu , 27 Aug 2016, 13:30 WIB
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel. ilustrasi (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel. ilustrasi (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah harus membuat aturan tegas untuk melindungi anak-anak terhadap bahaya rokok. Pihaknya pun sepakat jika materi bahaya rokok dibiasakan untuk disampaikan di sekolah. 

"Silakan kampanyekan dampak buruk rokok, baik di rumah, sekolah dan masyarakat. Untuk materi bahaya rokok di sekolah pun bagus jika memang diterapkan. Pemerintah harus melindungi kesehatan generasi muda," jelas Misbakhun di Jakarta, Sabtu (27/8).

Di rumah, lanjut dia, para orangtua disarankan memaparkan bahaya rokok kepada anak-anak. Sementara di masyarakat, perlu ada partisipasi aktif pelaporan pedagang atau orang dewasa lain jika menjumpai anak di bawah umur sedang merokok atau membeli rokok. 

"Kalau tertangkap, ya laporkan saja mereka dan beri sanksi. Karena itu, nanti harus ada aturan yang melandasi sanksi. Kami pun sepakat anak di bawah umur mesti dilindungi dari bahaya rokok," tutur Misbakhun. 

Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan jika kampanye antirokok harus mempertimbangkan sisi industri, ketenagakerjaan, pertanian dan sebagainya. Sektor-sektor itu, kata Mishakhun, yang nantinya akan terpapar dampak primer setelah kenaikan harga rokok diberlakukan.