DPR akan Revisi UU MD3 Perkuat MKD

Kamis , 04 Aug 2016, 15:48 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kanan), Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri) berbincang usai Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (25/7). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kanan), Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri) berbincang usai Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (25/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD khususnya terkait penguatan Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Revisinya menyangkut satu pasal yaitu penguatan MKD, itu sesuai kesepakatan fraksi-fraksi," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (4/8).

Dia mengatakan revisi UU MD3 khususnya terkait penguatan MKD merupakan kesepakatan semua pimpinan fraksi-fraksi di DPR dalam rapat bersama Pimpinan DPR yang dipimpinnya. Ade mengatakan poin penguatan MKD itu belum dirinci sampai kemateri namun baru tentang jumlah pimpinan MKD baru empat orang padahal AKD yang lain berjumlah lima orang.

"Padahal dalam keputusan hakim yang biasanya diyakini bisa berbuat adil kalau jumlahnya ganjil namun kalau jumlahnya genap bagaimana," ujarnya.

Politikus Partai Golkar mengaku tidak tahu poin lain yang akan direvisi namun dirinya tetap berpendapat bahwa revisi itu tidak boleh melewati poin penguatan MKD. Dia mengatakan terkait apa poin penguatannya, dirinya mempersilakan dalam proses pembahasan revisinya.

"Kami yang jelas cuma menyepakati satu pasal terkait penguatan MKD, soal apa penguatannya, kami persilakan dalam pembahasannya," ujarnya. Ade mengatakan terkait wacana poin sanksi yang akan diberikan MKD, dirinya mempersilahkan hal itu dilakukan.

Dia menjelaskan sebagai Ketua DPR, dirinya hanya mengkoordinasi sesuai dengan kewenangan yang disebutkan dalam UU MD3.

Sumber : Antara