DPR Minta Usut Tuntas Penyelundupan Puluhan Ribu Ponsel Ilegal

Sabtu , 11 Jun 2016, 22:10 WIB
Ponsel, Ilustrasi
Ponsel, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara meminta oknum petugas Bea Cukai ditindak atas dugaan penyelundupan puluhan ribu unit ponsel ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Lolosnya beberapa barang masuk secara ilegal itu adalah kelalaian oknum bea cukai. Saya kira harus ada tindakan tegas kepada mereka," kata Amir Uskara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6).

Dia mengakui kerja bea cukai memang berat, karena untuk masuk ke Indonesia pintunya sangat luas terutama dari jalur laut sehingga perlu pengawasan ekstra. Menurut dia, wilayah laut itu ada yang berup pelabuhan rakyat atau tempat-tempat yang tidak terpantau tapi bisa masuk kapal-kapal kecil.

"Ini terkadang jadi masalah, makanya kita mendukung bea cukai untuk langkah-langkah yang harus diambil untuk memperketat itu," ujarnya.

Anggota DPR Fraksi PPP itu mengatakan pihak bea cukai bertanggung jawab penuh terhadap masuknya barang-barang dari luar negeri ke Indonesia. Hal itu karena, bea cukai yang memeriksa dokumen barang tersebut, apakah termasuk bebas pajak atau lainnya.

"Kalau masuk barang ilegal, kita anggap bea cukai kecolongan. Kecolongan bea cukai tadi karena dua, yakni mungkin pintu masuk ke Indonesia itu sangat luas sehingga tidak terjangkau atau memang ada kelalaian internal bea cukai," katanya.

Selain itu dia meminta pemerintah untuk mengawasi penyelundupan 10 ribu unit ponsel yang telah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga ada tindak pidana kepabeanan, sehingga diserahkan ke Bea Cukai. Amir Uskara mengatakan kalau barang-barang yang telanjur masuk ke Indonesia dari luar negeri tentu bukan lagi hanya domain bea cukai.

"Saya kira itu sudah bukan lagi domain bea cukai, begitu dia masuk ke pasar tentu domain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan masyarakat," kata Amir.

Dia berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang mencurigakan, yakni dengan cara melaporkan hal-hal yang tidak wajar kepada pihak berwajib. Dia mencontohkan harga ponsel yang harusnya Rp 10 juta tapi dijual Rp 5 juta, itu tidak wajar, jadi ada sesuatu di dalamnya, mungkin itu bagian dari tindak pidana kepabeanan itu.

"Memang agak susah untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang telah diserahkan dari penegak hukum ke bea cukai apalagi jika sudah masuk pasar. Kalau sudah masuk pasar agak susah harus di bawah kendali Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Sebelumnya, dua unit mobil boks yang mengangkut 10 ribu smartphone diamankan Satuan Intel Brimob Polda Metro Jaya saat melintas di pintu keluar Tol Slipi, Jakarta Barat, beberapa hari lalu. Saat diperiksa, sopir ekspedisi tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang sah terkait barang tersebut, sehingga kemudian diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sumber : Antara