Fadel Muhammad: DPR Pertimbangkan Kenaikan Target Cukai Rokok

Senin , 28 Sep 2015, 16:53 WIB
Fadel Muhammad
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Keputusan kenaikan target cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016 hingga kini masih menjadi pembicaraan hangat. Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.

Menurut Fadel, aspek pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. "Jangan sampai target yang begitu tinggi akan memutus banyak karyawan. Kami tidak mau seperti itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9).

Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," katanya.

Sehingga, industri pun bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Terakhir adalah aspek industri. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," lanjutnya.

Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis mengaku harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok. Dia mengatakan jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain.

Harmonisasi itu, menurut Yustinus, bisa dilihat pada realitas pendapatan pada 2015. Pemerintah bisa mengganti base line di 12 bulan, bukan 14 bulan, "Sehingga kenaikan cukai cukup berkisar pada lima persen sampai tujuh persen," ujarnya.

Lalu, dilihat juga daya beli masyarakat saat ini. Apakah sesuai dengan target yang terlalu tinggi tersebut. Karena itu, Yustinus menyarankan pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan segera menyelesaikan masalah ini.

Sebelumnya, melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional.

Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi sebesar tujuh persen dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp 129 triliun.