DPR Minta KNKT Selidiki Tabrakan KRL di Stasiun Juanda

Rabu , 23 Sep 2015, 20:18 WIB
Yudi Widiana Adia
Yudi Widiana Adia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR RI prihatin dan menyesalkan terjadinya  musibah tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat hingga menyebabkan puluhan penumpang luka-luka. Komisi yang membidangi transportasi ini juga meminta Komite Nasional untuk Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelediki kasus tabrakan ini.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyatakan, jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya untuk kesalahan manusia, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) harus mengeluarkan memberikan sanksi tegas. Hal ini, katanya, sesuai dengan UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pihaknya juga mengaku sangat prihatin dengan terulangnya kecelakaan kereta api setelah musibah di Bintaro akhir tahun 2013 lalu. "Seharusnya, kecelakaan kereta yang terjadi akhir-akhir ini menjadi momentum pemerintah dan PT KAI untuk memperbaiki kelaikan sarana dan prasarana kereta dan  meningkatkan keselamatan,” kata Yudi dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/9).

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut, politisi PKS asal dapil Jabar IV ini meminta KNKT segera melakukan penyelidikan.  Sesuai dengan UU No 23/2007, dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal di antaranya, mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas.  "Juga menangani korban kecelakaan, dan segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan," imbuhnya.

Selain itu, PT KAI selaku penyelenggaraan perkeretaapian diminta untuk melakukan penanganan kecelakaan KA sesuai dengan UU No.23/2007 pasal 125 dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut. Juga kepada awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU No 23/2007 dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda.