Jumat 26 Jun 2015 21:07 WIB

Revisi UU KPK, DPD: Penyadapan Itu adalah Sistem

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman
Foto: Republika
ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakatan DPD setuju akan hal itu. Meski begitu penyadapan itu tetap harus ada karena itu adalah sebuah sistem.

 

Hal yang harus diatur kembali menurut dia adalah batasan dalam menyadap. Pembatasan tersebut dalam artian siapa saja yang bisa melakukan penyadapan sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang.

 

Selain itu revisi juga dilakukan agar KPK semakin kuat kedepan. Sehingga tidak ada lagi  oknum yang memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan politik terlebih untuk kepentingan pribadi.

 

 

 

Videografer: Fian Firatmaja

Video Editor: Casilda Amilah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement