Selasa 25 Jun 2019 21:22 WIB

DPD RI Cari Perbaikan RUU Lansia

Undang-undang lansia sudah berumur 20 tahun.

omite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia).
Foto: dpd
omite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia). Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Pusat dr. Prakosa (Rektorat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (25/6).

Undang-Undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah berumur lebih dari 20 tahun. Keberadaannya dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan, sehingga perlu dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan.

Baca Juga

Kegiatan uji sahih RUU Lansia ini bertujuan untuk menyosialisasikan RUU tentang Lanjut Usia yang diinisiasi oleh DPD RI. DPD juga ingin mengetahui pandangan dari peserta terhadap RUU Lansia serta memperoleh masukan dan saran perbaikan terhadap norma atau substansi dari RUU Lansia. Selain itu, untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul di waktu mendatang.

photo
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia).

Rombongan delegasi Komite III DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI,  Abdul Aziz Khafia dan anggota DPD RI dari dapil Jawa Tengah, GKR Ayu Koes Indriyah.. Sementara dari pihak tuan rumah dihadiri oleh pihak rektorat yang diwakili oleh Ketua LPPM UNS Widodo Muktiyo.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz Khafia menyatakan keberadaannya RUU lansia dianggap sudah tidak memadai dan kurang relevan. “Uji sahih ini dilakukan untuk memperoleh aspirasi, gagasan dan pemikiran terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia yang sedang disusun oleh DPD RI,” ujar Abdul Aziz.

Sementara dari pihak UNS menyambut baik dilakukannya uji sahih RUU Lansia ini. “Kami mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia. Dengan harapan agar layanan terhadap para lansia akan semakin baik lagi di masa mendatang,” ujar Widodo Muktiyo.

photo
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia (RUU Lansia).

Acara uji sahih ini diisi dengan pemaparan oleh tiga orang narasumber, yaitu Adhi Santika selaku Ketua Tim Penyusun RUU lansia Sunny Ummul Firdaus dari Pusdemtanas LPPM UNS, dan Waluyo yang juga sebagai tenaga ahli penyusunan raperda Lanjut Usia di Kota Surakarta. Setelah dilakukan sesi pemaparan oleh para narasumber, dilakukan juga sesi diskusi dan pemberian masukan serta saran.

Berdasarkan hasil pemaparan dan diskusi, terdapat beberapa poin pentingnya dilakukan perubahan atas UU tentang Kesejahteraan Lansia. Beberapa hal pokok tersebut diantaranya pertambahan jumlah populasi lansia di Indonesia semakin meningkat.

Data BPS tahun 2018 menunjukkan jumlah penduduk lansia Indonesia mencapai 24,49 juta penduduk lansia atau sekitar 9,27 persen dari jumlah penduduk nasional. Pentingnya pengelompokkan lansia sesuai dengan karakter yang dimilikinya. Perlu adanya perlindungan sosial dan pemberdayaan lansia yang lebih komprehensif dan terpadu.

Pembagian peran pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian layanan bagi lansia. Pembangunan berbasis keluarga dan komunitas dalam pemberian layanan jangka panjang bagi lansia (Long Term Care). Dan perlu adanya penambahan ketentuan tentang sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement