Rabu 24 Apr 2019 17:56 WIB

Korpri Diminta Mendukung Reformasi Birokrasi

Sesjen DPD mengukuhkan pengurus KORPRI Sesjen MPR.

Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek selaku Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI masa bakti 2019-2024.
Foto: DPD
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek selaku Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI masa bakti 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek selaku Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Sekretariat Jenderal MPR RI masa bakti 2019-2024. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/4).

Reydonnyzar mengatakan organisasi Korpri yang berjumlah 4,3 juta orang anggota merupakan wadah organisasi Pegawai Republik Indonesia. Maka diharapkan dapat mempersatukan serta menampung aspirasi segenap Pegawai Republik Indonesia dalam mengembang tugas pokoknya. “Untuk itu Korpri harus dapat memberikan dukungan dalam reformasi birokrasi,” ucap Reydonnyzar yang akrab dipanggil Donny.

Menurut dia, saat ini merupakan era reformasi gelombang kedua yang ditandai dengan menguatnya peranan birokrasi. Hal itu bertujuan agar birokrasi yang bebas KKN, akuntabel dan berkinerja tinggi, serta pelayanan publik yang berkualitas. “Salah satu upaya reformasi birokrasi yaitu melalui penetapan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Donny.

Donny menjelaskan bahwa tujuan utama UU ASN untuk meningkatkan independensi dan netralitas aparatur, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Dengan demikian, dalam beberapa waktu ke depan birokrasi di Indonesia tidak kalah dengan negara-negara maju. “Tentunya dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya UU ASN Pasal 126, Donny menambahkan ke depan Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai ASN RI. Tujuannya untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN. Selain itu mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

“Dengan begitu, maka dapat mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa dan melaksanakan fungsinya sebagai mana mestinya,” ucap dia.

Donny menilai dalam sebuah transformasi pasti akan terjadi dialektika dan dinamika terus-menerus. Dalam proses inilah, seluruh jajaran pengurus Korpri tetap menjaga keutuhan dan eksistensi organisasi. “Tekad dan upaya kita adalah untuk menjadikan Korpri lebih maju, menuju masa depan yang lebih baik,” harapnya.

Menghadapi kompleksitas permasalahan tersebut, Donny berpesan bahwa diperlukan suatu peningkatan profesionalitas bagi para aparatur yang ‘mengawaki’ birokrasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, paradigma profesional bermakna ajakan untuk meningkatkan kompetensi dan menjadi organisasi pembelajar.

“Disadari betul masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman. Karena birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif, dan inovatif,” ucap Donny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement