Kamis 21 Mar 2019 21:24 WIB

Jual Beli Jabatan, Rakyat Jadi Korban

Praktik jual beli jabatan dalam tahap mengkhawatirkan.

Rep: mabruroh/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Foto: Instagram Fahira Idris
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini berhasil diungkap oleh KPK. Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi persoalan pemerintahan dalam negeri Fahira Idris mengatakan mengungkapan praktek ini menguatkan sinyalemen bahwa sistem rekruitmen pejabat baik di pusat maupun di daerah belum sepenuhnya bersandar kepada integritas, profesionalitas, dan prestasi pegawai.

Walau berbagai pembenahan sistem rekruitmen aparatur sipil negara (ASN) terutama pengisian jabatan pimpinan tinggi sudah diterapkan, tetapi ternyata masih ada saja oknum yang mencoba merusak sistem dengan menjadikan uang sebagi syarat pengisian jabatan.

Baca Juga

“Praktik jual beli jabatan menjadi halangan terbesar untuk reformasi birokrasi karena daya rasaknya begitu besar mengobrak-abrik sistem yang selama bertahun-tahun sudah dibangun,” kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/3).

Menurut Fahira, ASN yang mendapatkan jabatan karena membayar atau membeli, maka orientasi utamanya saat memimpin sebuah instansi adalah bagaimana mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya. Sehingga kemudian yang dipikirkannya adalah bukan bagaimana melayani rakyat dengan baik dan profesional.

 

“Rakyat menjadi korban terbesar dari praktik jual beli jabatan ini. Mereka akan memikirkan bagaimana balik modal dan mengeruk keuntungan dari jabatannya. Satu-satunya cara adalah dengan korupsi, karena mengharap besaran gajinya sebagai ASN tidak akan mungkin. Rakyat pasti diabaikan oleh pejabat-pejabat seperti ini,” kata Fahira.

 

Muara dari reformasi birokrasi, sambung Fahira, adalah tercipta pelayanan publik yang prima dan pelayaan yang prima. Semua itu kata dia, bisa tercipta jika dijalankan oleh ASN yang profesional dan berintegritas, terutama ASN yang menduduki posisi strategis baik di daerah maupun di kementerian/lembaga.

 

“Jika mencermati kondisi saat ini, sepertinya praktik jual beli jabatan sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan,” kata dia.

Dalam dua tahun terakhir saja, KPK berhasil menjerat beberapa kepala daerah yang terlibat jual beli jabatan. Belum lagi masih banyaknya laporan dan pengaduan yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal jual beli jabatan dari berbagai daerah.

 

“Jual beli jabatan ini jadi ‘duri’ reformasi birokrasi dan sesegera mungkin harus dicabut agar jalannya birokrasi melayani rakyat tidak terganggu. Ini juga jadi PR besar bagi para kandidat capres/cawapres sebagai salah satu fokus program pemerintahan ke depan,” ucap Fahira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement