Kamis 14 Mar 2019 20:35 WIB

DPD RI akan Kawal Dana Kelurahan

Dana kelurahan yang mencapai sebesar 3 triliun.

Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis saat melakukan dialog tatap muka dengan jajaran kepala dinas, camat dan lurah di Balai Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (14/3).
Foto: dpd
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis saat melakukan dialog tatap muka dengan jajaran kepala dinas, camat dan lurah di Balai Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI siap turut melakukan pengawasan program dana kelurahan yang dijanjikan pemerintah pusat akan cair di awal April 2019. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis saat melakukan dialog tatap muka dengan jajaran kepala dinas, camat dan lurah di Balai Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (14/3).

Darmayanti menjelaskan setiap anggota  DPD RI tidak punya beban politik seperti anggota DPR RI yang berasal dari partai politik. Dalam hal pengawasan dana kelurahan, Darmayanti menjelaskan kehadiran DPD RI di daerah merupakan keharusan.

“Kedatangan kami dalam rangka mengawasi dan membantu proses pencairan dana kelurahan yang mencapai sebesar 3 triliun, dibagi untuk seluruh kelurahan di Indonesia," ujar dia.

Menurutnya Kehadirannya untuk mengawasi apakah sudah turun juknisnya, dan progresnya seperti apa. Seharusnya Dana kelurahan tahap satu sudah digulirkan di bulan  Februari sampai dengan Mei.

 “Tahap satu seharusnya sudah disalurkan. Kehadiran kami untuk memastikan program itu apakah sudah berjalan, ternyata belum“ katanya.

photo
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis saat melakukan dialog tatap muka dengan jajaran kepala dinas, camat dan lurah di Balai Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (14/3).

Darmayanti menjelaskan bahwa saat ini ada forum masyarakat kelurahan yang dibentuk untuk menangani masalah dana kelurahan agar berjalan efektif seperti yang direncanakan. Menurutnya, DPD RI sangat mendukung wadah ini dan sangat terbuka untuk membantu mensosialisasikan program-program dana kelurahan ke masyarakat.

Menurut Darmayanti, dalam keterbatasan kewenangan dalam hal menjalankan tugas legislasi, DPD RI tetap berhak mengajukan RUU, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN serta memiliki kewewenangan  untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas  perda.

“Saya menjemput bola untuk menanyakan permasalahan apa yang ada di daerah. Walaupun bukan kami yang mengetuk palu soal besaran pembagian dana kelurahan tapi kami bisa menyuarakan dan mengajukan pandangan ke pemerintah terhadap alokasi dan sebaran dana kelurahan," ucap dia.

Sementara itu, Eddy Nuah Saragih staf ahli bidang pembangunan Kota Pematangsiantar mengatakan Kota Pematangsiantar sebagai daerah otonomi baru memiliki keterbatasan angaran pembangunan sehingga perlu dukungan dari anggota DPD RI untuk memperjuangkan penambahan anggaran. “Diharapkan dengan kehadiran Pimpinan DPD RI dapat memperkuat  kota Pemantangsiantar mendapatkan anggaran yang lebih besar dari pemerintah pusat.

Eddy juga berharap agar kewenagan DPD RI dalam hal anggaran bisa diperkuat lagi dengan ikut menentukan dan memutuskan setiap aturan yang berkaitan dengan besaran dan mekanisme dana bagi hasil daerah. Menurut dia, sebagai wakil daerah, DPD RI memiliki kepentingan yang besar karena setiap anggotanya merupakan perwakilan dari daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement