Senin 03 Dec 2018 13:00 WIB

Anggota DPD Perjuangkan Zakat Jadi Pengurang Pajak di Aceh

Zakat sebagai pengurang pajak tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006.

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota DPD asal Aceh Ghazali Abbad Adan menegaskan dibutuhkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Aceh bersama DPRA untuk memperjuangkan agar zakat menjadi pengurangan pajak di daerah setempat.

"Artinya, khusus untuk Aceh setelah membayar zakat maka dapat menjadi pengurangan pajak, bukan diberlakukan keduanya sebab ini tidak adil," kata Ghazali Abbas Adan, Sabtu (29/11).

Kemenkeu: Pemerintah tidak akan Terapkan Pajak Baru

Pada peluncuran dan bedah  buku 'Suara Pro Rakyat dan Cinta Damai, Ghazali Abbas Adan Vs Fasisme', ia mengatakan zakat sebagai pengurang pajak tertuang dalam pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dia mengaku sudah mengajukan usulan tersebut dalam Rancangan Undang Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) ke Badan Legislasi DPR.

Ghazali mengajak anggota DPR asal Aceh untuk dapat mengawal dan memperjuangkannya sehingga produk hukum tersebut dapat disahkan menjadi bagian dari UU PPh. Ia menambahkan jika hal tersebut terwujud, maka muzakki dan wajib pajak di provinsi ujung paling barat Indonesia itu tidak lagi merasakan pembayaran ganda, yakni membayar zakat dan pajak sekaligus sebagaimana terjadi selama ini.

"Jika usaha bersama ini berhasil manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh wajib pajak (WP) dan muzakki di Aceh. Insya Allah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini juga akan meningkat," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement