Kamis 22 Nov 2018 11:44 WIB

DPD Apresiasi Respons Cepat Kemenpan-RB Soal CPNS

Kemenpan RB menurunkan passing grade untuk peserta.

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota DPD Nofi Candra mengapresiasi respons cepat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang pelaksanaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebelumnya, perwakilan anggota komite 1 DPD RI ke Kemenpan-RB mempertanyakan banyaknya peserta CPNS yang tidak lulus formasi tahun 2018.

Kemenpan RB menyikapi dengan menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 61 tahun 2018.  Peraturan baru itu sekakigus untuk memperlonggar Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.  

“Peraturan yang baru dikeluarkan Kemenpan-RB ini membuktikan saran Komite 1 DPR RI cepat di respons," kata Nofi Candra, Kamis (22/11).

SKB Penentu Kelulusan CPNS 2018

Senator RI asal pemilihan Sumatera Barat yang ikut serta dalam pertemuan dengan Kemenpan-RB  pada Selasa 13 November 2018 lalu, menyebut Komite 1 DPD RI mengusulkan agar Kemenapan-RB mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah terkait PNS yang akan melayani kepentingan publik dan tidak mengeliminasi harapan Kemenpan-RB terhadap PNS yang berkualitas.

Aspirasi demikian diarifi oleh Menpan-RB, Syafruddin, dengan mengeluarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi calon pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Klausul dalam peraturan Kemenpan-RB yang baru dirilis menawarkan solusi untuk peserta yang tidak lulus PNS 2018. Selain menurunkan passing grade untuk peserta dengan kuota tiga kali formasi yang disediakan (masing-masing bidang) yang tidak lolos dengan standar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Lantas, dalam menentukan peserta yang lulus untuk ujian bidang tidak terpenuhi dengan pola passing grade yang ditetapkan peraturan Nomor 37 Tahun 2018,   maka hal tersebut dijawab oleh peraturan Nomor 61 tahun 2018.

Dengan keluarnya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 ini, pihaknya merasa bahagia. "Pemerintah telah mencari jalan tengah dalam polemik harapan pada kualitas PNS dan kebutuhan daerah terhadap tenaga pelayanan publik, ucap Nofi Candra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement