Rabu 01 Jun 2016 17:12 WIB

DPD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Riau

DPD memfasilitasi kasus sengketa lahan di Kabupaten Siak, Riau.
Foto: DPD
DPD memfasilitasi kasus sengketa lahan di Kabupaten Siak, Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Akutabilitas Publik (BAP) DPD RI memfasilitasi permasalahan sengketa lahan antara Koperasi Sengkemang Jaya (KSJ) dengan PT DSI (Duta Swakarya Indah) Riau melalui audiensi yang dipimpin Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar, Rabu (1/06).

Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya, Tarigan menjelaskan permasalahan utama yang dialaminya. Dia mengatakan ada sabotase lahan oleh PT DSI. Lahan diakui secara sepihak oleh PT DSI. Sementara KSJ ingin mempertahankan lahan seluas 3.000 ha karena dokumen legalitas menyebutkan hak pengelolaan atas lahan berlaku selama 42 tahun.

“Dokumen itu menyebutkan kami berhak atas pengelolahan lahan selama 42 tahun dan itu masih berlaku sampai sekarang. Artinya, kami masih berhak untuk melakukan kegiatan dilahan itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya menyatakan BAP akan membantu penyelesaian sengketa. Ia pun meminta pihak Koperasi untuk menyiapkan dokumen yang dimiliki oleh pihak KSJ sebagai data pendukung.

Senada dengan Andi Surya, Anggota DPD RI Provinsi Sumatra Selatan, Siska Marleni menyampaikan BAP akan terus berjuang untuk memberikan keadilan untuk para pengurus koperasi. Meski diakuinya, sengketa lahan merupakan hal yang pelik.

"Pengalaman saya dengan sengketa lahan yang terjadi di Sumsel adalah hal yang pelik, namun ini bukan suatu halangan karena semua aduan masyarakat akan kami perjuangkan. Untuk itu saya himbau untuk dapat selalu semangat dalam mengikuti berbagai tahapan penyelesaian ini,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement