Sabtu 28 May 2016 04:41 WIB

DPD Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Andi Nur Aminah
 Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menilai, penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan seksual pada anak, dan kekerasan seksual lainnya. 

"Diharapkan, Perppu ini segera dapat diberlakukan, mengingat masalah-masalah tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (28/5).

Maraknya kasus pemerkosaan, yang sebagian disertai kekerasan dengan tingkat kesadisan tinggi, dan kejahatan seksual pada anak, ia katakan, menunjukkan kurangnya rasa takut pelaku terhadap sanksi yang mungkin diperolehnya akibat perbuatan tersebut. "Terbitnya Perppu ini memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pemerkosaan dan kejahatan seksual pada anak adalah kejahatan dengan sanksi yang maksimal dan menakutkan. Yakni, hukuman mati dan kebiri,"

Dia berharap dalam penerapannya nanti, pemerintah mampu menunjukkan tekad yang kuat dan konsekuen. Dengan cara inilah, Ratu Hemas mengatakan ancaman hukuman yang keras baru mempunyai daya ampuh mencegah kejahatan serupa bila diterapkan dengan baik dan benar. Sebaliknya, tanpa penerapan yang konsekuen ancaman yang sangat keras sekalipun tak ada gunanya.

Namun begitu, ia meminta, Perppu ini perlu disosialisasikan ke seluruh tingkat dan jenjang penegakan hukum. Tujuannya agar penerapannya dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus yang terjadi. 

Sosialisasi yang sama juga perlu diberikan kepada masyarakat agar memahami besarnya ancaman hukuman terhadap kejahatan tersebut. Karena sanksi hukuman ini  merupakan bagian dari tindakan pencegahan.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah hendaknya mendorong penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih dalam pembahasan. "Beberapa pencapaian dalam Peppu yang baru ini dapat dimasukkan menjadi bagian RUU tersebut," katanya menegaskan.

(Baca Juga: Hukuman Kebiri Dapat Menyebabkan Bunuh Diri)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement