Selasa 29 Sep 2015 20:41 WIB

Si Doel Apresiasi Rapat Konsolidasi DPD RI

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Banten Rano Karno berpose untuk wartawan sebelum diambil sumpahnya saat acara pelantikan di Istana Negara, Rabu (12/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur Banten Rano Karno berpose untuk wartawan sebelum diambil sumpahnya saat acara pelantikan di Istana Negara, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat konsolidasi anggota DPD RI Provinsi Banten dengan pemangku kepentingan di Banten. Kegiatan itu pun diapresiasi oleh Gubernur Banten, Rano Karno.

"Saya mengapreasiasi DPD RI yang telah menyelenggarakan rapat konsolidasi ini dan meminta SKPD untuk mengoptimalkan rapat konsolidasi daerah dengan menyampaikan hambatan saat menjalankan tugasnya," ujarnya dalam sambutanya di Rapat Konsolidasi bertema Perwujudan Aspirasi Daerah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Daerah di Hotel Novotel Tangerang pada Selasa (29/9).

Pria yang tenar saat bermain dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu juga berharap agar DPD RI mendorong pembangunan infrastruktur di Banten seperti pembangunan kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung dan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.

"Acara rapat konsolidasi daerah ini bisa dijadikan solusi seperti perimbangan keuangan pusat dan daerah, pendidika dan kesehatan," katanya.

Rano Karno juga mengucapkan selamat atas dikabulkannya putusan MK yang memberi penegasan DPD RI untuk bisa ikut membahas RUU yang memuat soal daerah. Dengan adanya keputusan itu, ia optimisits DPD RI mampu menjembatani dan menyuarakan aspirasi daerah.

Selain itu, Ahmad Subadri yang merupakan anggota DPD RI asal Provinsi Banten berharap DPD RI akan dapat berperan lebih besar dalam memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah ditingkat pusat melalui Putusan MK.

Putusan itu dibacakan pada hari Selasa, 22 September 2015 terkait perkara No. 79/PUU-XII/2014 tentang gugatan DPD RI mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). 

"Melalui keputusan MK ini, DPD RI akan dapat berperan lebih besar dalam memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah di tingkat pusat," kata Ahmad Subadri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement