Jumat 11 Sep 2015 17:49 WIB

Masyarakat Desa Adat Semakin Terpinggirkan

DPD RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional.
Foto: DPD
DPD RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Masyarakat adat banyak dirugikan dalam implementasi UU desa yang tumpang tindih dengan UU pokok Agraria dalam pemanfaatan hak atas tanah. Wakil Ketua PPUU Senator asal Riau Djasarmen Purba ingin mengundang pemerintah terkait duduk bersama membahas kebijakan materi Undang Undang Agraria yang menyangkut UU Desa agar tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Menurut dia, hak-hak masyarakat desa adat dalam mengelola kawasannya menjadi berkurang karena ulah pemilik modal yang memanfaatkan tanah hutan menjadi lahan komoditi.  “Hal tersebut harus segera dilakukan agar desa mampu menikmati Implementasi dari Undang Undang Desa itu sendiri," kata dia.

Dia mencontohkan banyak desa yang sudah menerima dana desa. Namun, desa tersebut tidak dapat memanfaatkannya dalam membangun infrastruktur desa karena wilayahnya berada di kawasan hutan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang undang Kehutanan dan Agraria jadi tidak boleh sembarangan dibangun.

Atas dasar tersebuti Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah(Law Center) DPD RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional. Acara FGD bersama Anggota PPUU DPD RI ini juga dihadiri oleh Akademisi di bidang Hukum dari berbagai universitas di medan, ahli hukum, dan mahasiswa fakultas Hukum USU medan yang dilaksanakan di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Jumat(12/9).

Dekan Fakultas Hukum USU Runtung juga menyoroti masalah hak masyarakat adat yang saat ini sangat dikesampingkan. Menurutnya, banyak masyarakat adat yang miskin bahkan terusir dari tanah adat yang didiaminya sejak berpuluh puluh tahun karena tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas tanah.

"Bahkan tanah hutan tersebut beralih fungsi menjadi lahan komoditas,” ujar Runtung.

Law Center DPD adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI untuk mendukung pelaksanaan tugas DPD di bidang legislasi. Law Center DPD secara internal menyelenggarakan penelitian baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement