Jumat 25 Apr 2014 11:22 WIB

Satu Caleg DPD Tak Laporkan Dana Kampanye

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bernama Humam Sabroni tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.

"Hingga Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye kepada kami, sedangkan 30 calon DPD RI lainnya sudah melaporkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Kamis (24/4) malam.

Ia menjelaskan, selain 30 calon DPD RI, 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 juga menyerahkan laporan akhir dana kampanye ke KPU Jateng. "Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Kebangkitan Bangsa menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada Rabu (23/4), sedangkan sepuluh parpol lainnya menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada Kamis," ujarnya.

Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang, kata dia, menjadi parpol terakhir yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye ke KPU Jateng.

Joko mengaku tidak mengetahui jumlah total nominal dana kampanye dari masing-masing parpol dan calon DPD RI. "Istilahnya, KPU Jateng hanya dilewati karena laporan akhir dana kampanye selanjutnya akan diserahkan kepada kantor akuntan publik untuk diaudit," katanya.

Ia menjelaskan, bagi parpol dan calon DPD RI yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi tegas, berupa pencoretan dan pembatalan sebagai parpol peserta pemilu termasuk bagi seluruh calon anggota legislatifnya.

"Kemenangan atau perolehan jumlah suara parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye akan dibatalkan, dan seluruh caleg dari parpol tersebut akan dicoret, serta akan dilakukan penghitungan ulang untuk menentukan jumlah kursi di parlemen," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Pemberian sanksi terhadap parpol yang terlambat menyerahkan laporan akhir dana kampanye itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement